Lakukan Audensi, Cara Elegan PC PMII Pekalongan Tolak Omnibus Law

Lakukan Audensi, Cara Elegan PC PMII Pekalongan Tolak Omnibus Law


TIMESPERGERAKAN.COM, PEKALONGAN - PC PMII Pekalongan berdialog dengan beberapa fraksi DPRD Kota Pekalongan membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Selasa (13/10).

Menjadi suatu kewajiban bagi PMII sebagai organisasi mahasiswa yang berpaham ASWAJA dan memiliki Nilai-nilai Dasar Pergerakan, maka PMII menolak secara tegas Omnibus Law. Hal ini disampaikan ketika berdialog bersama Ketua Plt. DPRD Kota Pekalongan, beliau Bapak Nusron dari fraksi PKB. Kemudian di sampingnya ada fraksi PKS (Bapak Munzirin) dan fraksi Golkar (Bapak Mufid). 

Tepat pukul 13.48 WIB seluruh perwakilan PMII Pekalongan masuk ke Ruang Rapat Komisi A. Empat belas perwakilan yang tergabung dalam dialog ini berasal dari Komisariat Ki Ageng Ganjur IAIN Pekalongan, Komisariat Darussalam dan PC PMII Pekalongan. DPRD menyambut dengan baik perwakilan aliansi PMII Pekalongan ini.

Dengan bacaan surat Al-Fatihah, audiensi dibuka secara langsung oleh Bapak Ketua Plt. DPRD Kota Pekalongan. Dialog dimulai dari penawaran oleh Ketua Plt. DPRD kepada Sahabat Wisnu Wardana untuk menyampaikan arah pembicaraan nantinya. Telah diketahui bersama, Omnibus Law ini tercipta dari himpunan Peraturan Perundang-undangan yang jangka waktu pembahasan dan pengkajian tidak sampai 4 bulan, bahkan kisaran 100 hari. Tentu hal ini tidak ideal seperti yang diungkapkan Sahabat Wisnu.

Dalam penyusunan Ombibus Law, pemerintah dinilai melanggar asas keterbukaan. Pemerintah dalam menyiapkan UU ini dipandang tergesa-gesa padahal substansi dari pada UU ini sangatlah kompleks. Sehingga butuh pengkajian berulang-ulang. Apalagi di situasi pandemi saat ini, pemerintah juga dinilai seolah-olah bermain kucing-kucingan untuk membentuk UU ini. Pengkajian belum dilakukan secara maksimal, terjadilah penolakan dari berbagai pihak terkait seperti buruh, pekerja, ormas, bahkan tokoh-tokoh Islam. 

Kemudian secara formil lagi, penyusunan UU ini naskah akademiknya muncul setelah RUU ada. Maka, dapat dikatakan pemerintah tidak matang dalam pengkajian. Di sinilah asas kedayagunaan kurang diperhatikan pemerintah. Intermezo ini mengantarkan dialog pada siang hari itu. 

Berdasarkan pantauan Kojahan, pernyataan sikap dari Ketua Plt. DPRD selaku perwakilan rakyat menyatakan bahwa sebagai DPRD hanya bisa mengikuti isu ini di berbagai media. DPRD belum membaca secara keseluruhan substansi Omnibus Law mengingat jumlah halaman yang banyak. Hingga DPRD memiliki penafsiran yang sama, akan dibawa kemana arah Undang-undang ini. 

Pasalnya antara DPR RI dengan DPRD tidak ada kaitannya dalam hirarki, sehingga tidak banyak tau sebab musabbab penyusunan regulasi dari pusat. Memang dalam subtansi UU ini ada turunan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah. Namun, sebelum adanya perintah atau putusan untuk membuat Perda, maka DPRD belum berani mengambil tindakan. Mereka berkerja sesuai kewenangannya. DPRD tidak akan menjalankan UU ini jika masih banyak substansi yang diperdebatkan oleh masyarakat. 

Bapak Munziri selaku fraksi PKS, juga menuturkan bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam penyusunan UU. Ketika benar jika Omnibus Law ini sudah melewati tahapan penyusunan mulai dari FGD, Kajian, Penyusuna Naskah Akademik, RUU, kemudian disahkan, maka dengan waktu yang dibilang singkat itu kurang ideal. Beliau juga menyatakan, UU ini masih ada kesempatan untuk dilakukan kajian ulang atau judicial review jika sada pasal-pasal yang cacat. 

Selanjutnya, dialog disambung oleh Bapak Mufid dari fraksi Golkar, beliau menyatakan pada dasarnya pembentukan undang-undang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Jika ada UU yang menyeleweng dari tujuan tersebut, kami pasti mendukung UU tersebut untuk dihapuskan atau ditinjau kembali. DPRD Kota Pekalongan mendukung penuh pengajuan judicial review jika memang benar ada cacat dalam substansi Omnibus Law. 

Dialog berjalan dengan baik dan santun, walupun di tengah diskusi Sahabat Wisnu serta Ketua Plt. DPRD dilanda miskomunikasi terkait desentralisasi perizinan berusaha. Yakni salah satu Bab yang dikhawatirkan akan menganggu semangat otonomi daerah jika perizinan berusaha mulai disentralkan ke pusat. Namun, jika ada tuntutan turunan untuk membuat Peraturan Daerah ataupun merubah ketentuan Perda sebab jalannya Omnibus Lawa ini, DPRD memohon untuk Sahabat-sahabati PMII ikut dalam pembahasan terkait itu. 

Suatu respon yang baik serta dukungan penuh dari DPRD Kota Pekalongan, menyatakan siap mengawal isu Omnibus Law ini bersama PMII Pekalongan. 

"Terkait dengan aspirasi sahabat-sahabti semua, kami tunggu bentuk narasi beberapa rekomendasi ataupun perubahan substansi Omnibus ini, kemudian kami kirimkan ke pusat sebagai bentuk aspirasi mahasiswa PMII semua. Diharapkan juga dapat tembus judicial review ke MK," ujar Ketua Plt. DPRD. 

Adapun setelah itu, di penghujung dialog Ketua Plt. DPRD bersama Sahabat Wisnu menandatangani nota kesepahaman yang isinya DPRD Kota Pekalongan bersama PC PMII Pekalongan menyatakan sebagai berikut:

1. Menolak Undang-undang Cipta Kerja

2. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja

3. Menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perpu

4. DPRD Kota Pekalongan mendukung Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Dengan demikian, berakhirlah dialog bersama DPRD Kota Pekalongan tepat pukul 16.16 WIB. Ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bukti cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukti kepedulian terhadap polemik negara.

Pewarta: Ihza

You may like these posts