PC PMII Kota Samarinda, Menetapkan Perpanjangan Batas Akhir Penyelenggaraan RTK Dan RTAR

PC PMII Kota Samarinda, Menetapkan Perpanjangan Batas Akhir Penyelenggaraan RTK Dan RTAR


TIMESPERGERAKAN.COM, SAMARINDA - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengeluarkan Surat Edaran perihal batas akhir pelaksanaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) se-kota Samarinda, pada Jum'at (15/01).

Perpanjangan batas akhir pelaksanaan RTK/RTAR ini merupakan perubahan poin C surat edaran pertama yang berbunyi bahwa batas akhir pelaksanaan RTK/RTAR pada tanggal 31 Januari 2021, kemudian PC PMII Kota Samarinda kembali mengeluarkan surat edaran, tercantum bahwasanya batas akhir pelaksanaan RTK/RTAR dapat dilaksanakan hingga 14 Februari 2021 melihat pelaksanaan Pelatihan Kader Lanjut (PKL) juga akan dilaksanakan di bulan Januari ini.

Ketika diwawancarai oleh Times Pergerakan via Whatsapp, Sekretaris Umum PC PMII, Muhammad Asri, menuturkan, keluarnya surat edaran ini sebagai bentuk agar memaksimalkan kegiatan RTK dan RTAR dan juga kegiatan PKL.

"Surat edaran ini dikeluarkan agar kegiatan RTK/RTAR berjalan lancar dan kegiatan PKL pun juga begitu, sehingga ada tambahan waktu Pengurus Komisariat (PK) mempersiapkan RTK nya dan mempersiapkan kadernya untuk lebih siap mengikuti PKL. Jadi tidak alasan lagi Pengurus Komisariat (PK) maupun Pengurus Rayon (PR) tidak mengirimkan kadernya karena hanya sekedar pelaksanaan RTK dan PKL di bulan yang sama" ucap Asri sapaan akrabnya.

Kemudian Asri menambahkan sejauh ini akan ada dua Pengurus Komisariat (PK) di kota Samarinda yang akan melaksanakan Rapat Tahunan Komisariat (RTK), yaitu PK PMII Universitas Mulawarman (UNMUL) dan PK PMII Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim. (Mah).

Pewarta: Salma Nazhimah, Editor: Yakin

You may like these posts