Indonesia Perspektif Islam ASWAJA An-Nahdliyah

Indonesia Perspektif Islam ASWAJA An-Nahdliyah


Dalam agama Islam ada yang namanya (maqoshid al-syari'ah) sebagaimana yang ditulis olehImam syatibi yaitu, hifdzu al-din (memelihara agama), hifdzu al-nafs (memelihara jiwa), hifdzu al-aql (memelihara akal), hifdzu al-nasl (memelihara keturunan), dan hifdzu al-mal (memelihara harta), Itu semua merupakan tujuan dari pada agama untuk mengatur,menjaga dan memelihara kehidupan manusia.

Untuk menegakkan maqoshid al-syari'ah maka ini diperlukan adanya kekuasaan yang membawahi atau mengatur semuanya atau kita sebut dengan negara.

Dalam agama islam sendiri memilih, mengangkat, atau menunjuk seorang pemimpin (nashbul-imam) merupakan keniscayaan dalam kehidupan, karna melalui otoritas seorang pemimpin, suatu negara menjadi lebih teratur, tertata, dan terukur tujuannya. Pemimpin bertugas mengatur seluruh kepentingan umat agar tertib, aman, adil, rukun, damai, dan sejahtera.

Tata kehidupan masyarakat dalam sebuah negara akan mengalami kekacauan tanpa adanya pemimpin. Adanya seorang pemimpin (imamah) merupakan kewajiban bagi umat islam , sehingga menjadi fardu kifayah, seperti halnya jihad dan mencari ilmu, Kenapa hukumnya fardlu kifayah karna tidak setiap orang mampu dan berhak menjadi seorang pemimpin, Imam mawardi menyebutkan dalam kitab Al-ahkam as-sulthoniyah, bahwa

kepemimpinan (Al imamah) merupakan tempat pengganti kebagian dalam menjaga agama dan mengatur dunia dan memilih orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijtima'. Karna tidak setiap orang mampu dan berhak untuk menjadi seorang pemimpin maka ada beberapa kriteria yang ditentukan dalam hadis nabi, diantaranya kepemimpinan tidak boleh diberikan kepada orang yang lemah, orang yang mampu mengemban amanah, adil, dan dapat memberikan kemaslahatan kepada masyarakatnya.

Imam al-mawardi dalam kitab al-ahkam as-sulthoniyah menggaris bawahi bahwa hukum menegakan kepemimpinan adalah wajib, artinya sebuah kepemimpinan tidak akan ada atau tegak tanpa adanya sebuah negara.

Maka saya katakan disinilah pentingnya berdirinya sebuah negara , karna dengan adanya negara kepemimpinan bisa tegak dan maqoshid al-syari'ah bisa tercapai. Berbicara tentang negara sendiri, Al Imam abu hamid al-ghazali mengatakan dalam buku magnum opus-nya, ihya'ulumuddin, bahwa kedudukan agama dan negara itu seperti dua saudara kembar, menurutnya Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara

adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal akan sia-sia.

Nah sekarang kita berbicara tentang negara indonesia sendiri karna menurut saya banyak yang harus dibicarakan tentang negara ini, disisi lain ada yang mengatakan bahwa negara ini adalah negara yang sudah sesuai dengan islam, disisi lain ada juga yang mengatakan bahwa negara ini adalah thogut, kafir, tidak sesuai dengan islam maka harus dihancurkan. Lalu bagaimana yang sebenarnya tentang daulah atau wilayah kepemimpinan indonesia ini.

Bagi saya sendiri negara ini adalah negara yang sudah sesuai dengan islam, sedikitpun sama sekali tidak bertentangan dengan islam meskipun tidak disebut sebagai negara islam. Dalam konteks bernegara, jika penamaan "negara islam" sebagai kewajiban agama, atau setidaknya adalah hal keutamaan, maka dipastikan Rosulullah telah menamakan "Negara madinah" yang dibentuknya sendiri dengan sebutan " Negara Islam Madinah akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Rasulullah, bahkan sebutan Negara Islam Madinah tidak pernah ditemukan dalam dokumen apapun seperti hadist, pemikiran, atau dalam narasi sejarah islam. Pada faktanya dulu Rosulullah mendirikan sebuah negara yang berdasarkan atas

piagam madinah atau kesepakatan karna didalamnya tidak hanya orang islam saja yang menjadi masyarakatnya. Maka dari itu kata KH Ma'Å•uf amin indonesia ini adalah "darul mitsaq" artinya tempat kesepakatan, dan ini sudah sesuai dengan pendirian negara yang Rosulullah lakukan. Jika dulu Rosulullah mendirikan negara dengan adanya piagam madinah sebagai

kesepakatannya, maka dengan adanya pancasila sudah jelas bahwa negara ini didirikan mencontoh seperti apa yang Rosulullah lakukan yaitu diatas kesepakatan bersama.

Masih tidak percaya kalo negara ini tidak bertentangan dengan islam ?

Iya sudah lanjutkan lagi bacanya. Kita tentunya sudah tau Apa itu pancasila bahkan sejak SD pula kita sering mengumandangkannya dalam kegiatan upacara bendera. Eh waktu kecil sama kan kalian juga suka baca pancasila, tapi kenapa setelah besar kau malah menyalahkannya dan menganggapnya thogut? Apa jangan-jangan memang hanya dibaca saja tidak dipahami dan tidak dijadikan sebagai pedoman. 

Sebetulnya pancasila sendiri ini diambil dari hukum islam dari dalil-dalil entah itu Al quran maupun as-sunnah. Kedudukan pancasila sendiri sebagai "kalimatun sawa' ", dan disempurnakan oleh tiga sila luhur yang lain yakni Ketuhanan yang maha esa (Tauhid), Kemanusiaan yang adil dan beradab (karomatul insan), persatuan indonesia (ukhuwah basyariyah/ukhuwah wathoniyah).

Dengan kata lain, Indonesia memang tidak disebut secara resmi sebagai negara islam tetapi secara teori atau konsep sangat islami.

Penulis: Sahabat Reza Zein Akbar (Kader PMII Komisariat Syamsul'ulum Sukabumi)

You may like these posts