KOPRI Rayon Dakwah Komisariat IAIN Samarinda, Gelar Diskusi Polemik Pemindahan Ibukota Baru

KOPRI Rayon Dakwah Komisariat IAIN Samarinda, Gelar Diskusi Polemik Pemindahan Ibukota Baru


TIMESPERGERAKAN.COM, SAMARINDA - Korps PMII Putri (KOPRI) Rayon Dakwah Komisariat IAIN Samarinda menggelar Diskusi Publik Online Seri 01 dengan tema "Ibukota Baru: Hak-hak Masyarakat Adat, Publik Transmigran dan Perempuan" melalui Zoom Meeting pada hari Senin (12/04).

Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2019 mengumumkan secara resmi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Tepatnya berada di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Luas lahan untuk kawasan IKN yang terbagi menjadi 3 ring, awalnya adalah 180 ribu hektar dan kini lahan yang diumumkan pemerintah berubah menjadi 256 ribu hektar, dengan kawasan inti atau pusat pemerintahan seluas 5. 600 hektar.

Secara keseluruhan pembangunan fisik IKN diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20% akan menggunakan dana APBN. Sedangkan yang lebih dari 50% kebutuhan anggaran IKN ditargetkan berasal dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Dalam diskusi ini diikuti kurang lebih 100 peserta dari berbagai daerah dan yang menjadi narasumber yakni: Sri Murlianti (Prodi Pembangunan FISIP Unmul), Ahmad Wijaya (Yayasan Biosfera Manusia), Nani (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah KALTIM) dan Rahmat Surya (PC PMII Samarinda).

Sahabat Salsabila selaku ketua KOPRI menjelaskan "diskusi berjalan secara normatif hanya saja sangat disayangkan BAPPENAS menolak untuk terlibat menjadi narasumber pada diskusi ini. Disisi lain antusias peserta begitu aktif untuk mempertanyakan beberapa hal yang menjadi masalah terkait IKN pertanyaan itu diajukan peserta oleh BAPPEDA, hanya saja BAPPEDA KALTIM pun tidak runtut dalam menjawab bahkan ada beberapa yang tidak bisa dijawab dengan jelas atas pertanyaan yang sudah disediakan, dan saat menyampaikan bahan materi saja tergesa-gesa selalu menghindari pertanyaan-pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh peserta." Jelasnya.

"Harapan saya diskusi ini berlanjut hingga ke beberapa seri untuk mengkaji apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Lalu masyarakat sadar bahwa IKN baru ini tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur yang berdampak kepada masyarakat adat, nasib transmigran dan perempuan." Ujar sahabat Salsabila.

Menurut informasi yang didapat sejumlah regulasi dan pengkajian hingga komunikasi mempersiapkannya diklaim telah dikerjakan. UU IKN yang merupakan bagian dari UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja masuk ke dalam Prolegnas 2021. Dalam situasi pandemi Covid-19 BAPPENAS Mei 2020 menyebutkan sebagian anggaran dialihkan untuk penanggulangan Pandemi Covid-19. Sedangkan persiapan dan pengkajian IKN belum juga ada.

Pewarta: Salsa, Editor: Melinda

You may like these posts