Menakar Konsistensi Badan Pekerja KONFERCAB PC PMII Tulungagung

Menakar Konsistensi Badan Pekerja KONFERCAB PC PMII Tulungagung


PMII merupakan organisasi mahasiswa, wadah mahasiswa Islam di kampus agama maupun umum, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Organisasi ini lahir sejak tahun 1960 berhaluan Ahlu Sunnah Waljamaah dan berasaskan Pancasila dengan model gerakan kritis untuk menjadi penyeimbang kekuasaan. 

Sudah 60 tahun PMII hadir sebagai organisasi gerakan berbasis kaderisasi intelektual. Hadir sebagai penyeimbang, sebagai solusi, dan sebagai refresentatif kepentingan rakyat Indonesia. Pelbagai dinamika politik telah dilaluinya, peristiwa 1965, 1974 hingga 1998. 

Akhir-akhir ini gerakan PMII mulai pudar dalam menyoal problematik kebangsaan dan kenegaraan seperti dampak pandemi Covid-19 yang menjalar sampai tatanan bawah masyarakat melalui melemahnya perekonomian negara. 

Oleh karenanya hadirnya PMII sebagai solusi harus mampu memberikan efek positif pada persoalan bangsa yang tidak main-main ini. Permasalahan internal PMII-pun turut menghinggapi hingga pada tataran Cabang dan Koordinator Cabang yang sudah masa habis SK tetapi tidak kunjung Konfercab dan Konkoorcab.

Hal ini jelas mencederai AD/ART PMII yang termaktub di pasal 20 ayat 6 dan 10 tentang masa habis SK Kepengurusan Cabang setahun. Permasalahan ini terjadi di kabupaten Tulungagung Jatim yaitu PC PMII Kabupaten Tulungagung yang masa SK sudah habis sejak bulan september dan sampai sekarang belum ada pergantian kepengurusan hampir dua tahun.

Ini jelas melanggar ketentuan konstitusional AD/ART PMII. Miris dengan adanya permasalahan ini sebagai bagian warga pergerakan merasa bertanggungjawab atas tindakan oknum yang menjalankan roda organisasi PMII tidak sesuai ‘rule‘ dengan bertindak secara inkonstituonal.

Maka dengan itu penulis berasumsi PMII Tulungagung dikuasai segelintir kelompok oportunis dengan memanfaatkan organisasi PMII sebagai kendaraan kepentingan praktis dan pragmatis.

Di Kabupaten Tulungagung, Pengurus Komisariat PMII IAIN Tulungagung, UBHI Tulungagung, STAI DIPONEGORO Tulungagung dll yang akan sebentar lagi menerima mahasiswa baru, tentunya akan segera menyelenggarakan pelaksanaan kaderisasi formal yakni MAPABA dalam menyambut bulan kaderisasi melalui rekruitmen mahasiswa baru/calon anggota dan kader PMII sebagai bagian langkah regenerasi agar PMII tetap eksis di kampus secara gerakan intelektualnya.

Namun bagaimana menyelenggarakan kaderisasi formal? Toh Pengurus Komisariat ada yang belum di lantik secara defenitif salah satunya PMII UBHI TULUNGAGUNG. Sayangnya realitas kaderisasi PMII ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata, mungkin dilihat tetapi hanya dilihat oleh kacamata gelap. Saking gelapnya sampai tidak terlihat apa yang menjadi problem kaderisasi PMII di Kabupaten Tulungagung saat ini.

Kongres XX PMII sudah dilaksanakan pada tanggal 16-20 Maret 2021 yang lalu. Hal itu tertera di surat edaran PB PMII Nomor 585.PB-XIX.02-197.A-1.08.2020. Tidak hanya itu, tertera juga di surat edaran tersebut menyoal Pengurus Cabang yang sudah habis masa SK untuk segera melakukan pergantian pengurus melalui Konferensi Cabang (Konfercab) jika tidak akan di karteker.

Kabarnya PMII Tulungagung akan menggelar Konfercab pada tanggal 9-11 April 2021. Hal itu tertera di surat edaran tgl 17 Februari 2021 PC PMII Nomor 055.PC-XXIV.V-04.01-045.A-I.02.2021 tentang SURAT KEPUTUSAN STRUKTUR BADAN PEKERJA KONFERCAB (BPK) KONFERENSI CABANG XXV PC PMII TULUNGAGUNG. Namun ketua cabang bahkan tidak mengundang seluruh komisariat dan rayon pemilik suara penuh untuk MUSPIMCAB atau sosialisasi secara langsung dan terbuka. Penulis juga membeberkan cacat hukum dalam syarat konferensi, dengan pembatasan Calon ketua dan calon Ketua KOPRI cabang minimal telah menyelesaikan studi S1 per-tanggal 22 Maret 2021, dibuktikan dengan ijasah/SKL

“Padahal di PO tidak menerangkan adanya syarat Lulus studi S1 seperti itu, ini merugikan bagi kader yang ingin maju sebab terkesan Panitia BPK KONFERCAB ingin memainkan aturan sendiri dan membatalkan calon lain. Dan akhirnya muncul SURAT KEPUTUSAN 001.BPK-PC-XXIV.V-04.01.C-I.03.2021 Tentang PENETAPAN BAKAL CALON KETUA CABANG DAN KETUA KOPRI CABANG PC PMII TULUNGAGUNG

Sebab itu konsistensi PC PMII Tulungagung mengenai kaderisasi perlu dipertanyakan terkait permasalahan kaderisasi yang ada di bawah? Apakah hanya sekadar surat formalitas yang diedarkan kepada kader PMII di bawah dan ditindaklanjuti dengan bualan semata? Maka dengan demikian penulis juga mempertanyakan Konsistensi Badan Pekerja KONFERCAB PC PMII tulungagung terhadap Proses Pelaksanaan Penjaringan Calon Ketua PC PMII Tulungagung yang dinilai Cacat Hukum dan terkesan tidak Serius dalam menjalankan amanat Organisasi.

Penulis: Sahabat Fikri Imanullah (Kader PMII Tulungagung) 

You may like these posts