KONFERCAB XX PC PMII Pasuruan, Ada Politik Terselubung?

KONFERCAB XX PC PMII Pasuruan, Ada Politik Terselubung?


TIMESPERGERAKAN.COM, PASURUAN - Konferensi Cabang XX PMII Pasuruan merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap kader di Pasuruan. Sebagai momen pesta demokrasi untuk melanjutkan roda kepemimpinan cabang PMII Pasuruan periode selanjutnya. Berbagai tahapan-tahapan sudah dilakukan, mulai dari tahap pendaftaran bakal calon ketua umum dan calon ketua KOPRI PMII Pasuruan hingga tahap penetapan calon. Dimana terdapat tiga calon ketua umum dan satu calon ketua KOPRI yang akan mengikuti kontestasi KONFERCAB.
Dalam penentuan ketua KOPRI yang hanya terdapat satu kandidat, menimbulkan pertanyaan "apakah langsung aklamasi atau melawan bumbung kosong?". Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Sahabat Alfian selaku Ketua Komisariat PMII Merdeka Pasuruan mengkonfirmasi langsung kepada Ketua BPK PMII Pasuruan.

"Perihal Calon Ketua KOPRI hanya satu kandidat, bagaimana sistemnya? Mohon pencerahannya", ujar Alfian dalam konfirmasi ke Ketua BPK.

Seyogyanya dalam demokrasi di manapun, bahwa jika terdapat satu kandidat. Maka akan ada masa perpanjangan untuk pendaftaran. Jika pun masih tetap satu kandidat, maka akan melawan bumbung kosong. Namun, jawaban yang mengejutkan tiba-tiba dilontarkan oleh Sahabat Elok selaku Ketua BPK, yaitu aklamasi tanpa melakukan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Aklamasi pak untuk KOPRI-nya", jawaban Elok dalam konfirmasinya ke sahabat Alfian.

Keputusan ketua BPK menjadi tanda tanya bagi PMII Merdeka Pasuruan, seolah-olah BPK memiliki wewenang dan otoritas penuh dalam mengambil dan memutuskan sebuah kebijakan tanpa melibatkan perwakilan lintas komisariat se-pasuruan. Dalam Hasil Muspimnas 2019 menyebutkan bahwa tugas BPK adalah menetapkan tata cara proses rekrutmen calon, menetapkan bakal calon, menetapkan calon dan menetapkan nomor urut calon. Produk hukum tersebut sudah jelas, bahwa tidak ada wewenang BPK untuk menetapkan dan memutuskan ketua terpilih. Hal ini membuat asumsi negatif kepada BPK, karena BPK tidak bisa menjaga sikap netralitas dalam demokrasi sebagai penyelenggara dan pengawas. BPK sudah mencederai nilai demokrasi, yaitu berkepihakan terhadap salah satu calon.

Kemudian juga timbul pertanyaan, "Atas dasar apa, BPK bisa membuat keputusan tersebut?". Dalam hasil KONFERCAB XIX tahun lalu pun, mengatakan bahwa, jika dalam pemilihan calon ketua umum atau ketua KOPRI terdapat hanya satu calon yang sah (calon tunggal) maka ad hook atau BPK menyiapkan kotak kosong. Tidak ada produk hukum PMII yang mengatakan aklamasi.

PMII Merdeka Pasuruan sangat menyayangkan atas sikap BPK tersebut. Kami berharap agar BPK bisa mempertimbangkan kembali dalam mengambil sebuah keputusan. Dan kami juga berharap agar segera ada jawaban resmi mengenai permasalahan ini. Karena sampai detik ini, BPK tidak memberikan keputusan secara jelas, apakah ada perpanjangan pendaftaran atau kotak kosong.

"Kami berharap adanya konfirmasi resmi, terbuka dan melibatkan seluruh perwakilan lintas komisariat se-pasuruan mengenai calon tunggal, Apakah ada perpanjangan masa pendaftaran atau melawan kotak kosong?", tutur tegas sahabat Alfian selaku Ketua Komisariat PMII Merdeka Pasuruan.

Pewarta: Alfian, Editor: Ihza

You may like these posts