Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi

Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi


Penulis: Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi

Pada pelaksanaan KONFERCAB yang diadakan oleh PC PMII KUPANG pada hari ini sabtu, 4 Juni 2022, maka kami dari Aliansi kader PMII Kupang menggugat: 

Pertama, Konfercab PMII Kupang adalah murni untuk kepentingan sekelompok orang bukan kepentingan besar dlm desain kaderisasi PMII Kupang. Dengan demikian, AD/ART/PO sebagai panglima tertinggi organisasi tidak dijalankan.

Kedua, Konfercab PMII Kupang gagal memahami konstitusi organisasi. Apa buktinya, sungguh menjadi suatu keanehan atau kejanggalan bagi kami sebagai kader yg sadar konstitusi; bahwa Ketua BPK adalah ketua panitia (OC), ketua BPK dan Ketua OC adalah orang yg sama. Dan Ketua BPK dan Ketua Panitia adalah kandidat dlm konfercab PMII Kupang. Maka sudh jelas syarat dengan kepentingan tertentu.

Ketiga, kami menggugat hasil pleno BPH PC PMII Kupang terkait carateker PK Unmuh Kupang yang dianggap melanggar peraturan organisasi. Idealnya, keputusan ini harus mengedapankan konstitusi. Hal ini diperburuk lagi dengan Tim careteker yang bekerja di luar konstitusi, di mana proses pemilihan Ketua Komisariat Unmuh Kupang secara sepihak tanpa mempertimbangkan quorum sebagaimana diatur dlm PO BAB VI Pasal 13 terkait RTK.

Keempat, mendesak Ketua Cabang PMII Kupang dan Ketua BPK agar menunjukkan kepada forum terkait surat resmi PB PMII/PKC PMII Bali Nusra terkait surat balasan pelaksanaan KONFERCAB PMII Kupang.

Kelima, mendesak Ketua PMII Kupang agar menunjukkan SK Kepengurusan PC PMII Kupang periode 2020-2021. Sesungguhnya, jika dihitung sejak terpilihnya Sahabat Ihwan, maka SK sudah berakhir sejak Oktober 2021, maka SK dinyatakan ekspayer (berakhir). Bersamaan dengan itu, PB PMII telah mengeluarkan surat instruksi agar cabang yang telah selesai masa khidmatnya agar melaksanakan KONFERCAB paling lambat 2 bulan setelah surat edaran dikeluarkan.

Keenam, karena tidak diindahkannya surat instruksi PB PMII untuk melaksanakan KONFERCAB sesuai surat instruksi PB PMII dan terhitung Pelaksanaan KONFERCAB Hari ini 04 Juni 2022 sejak surat instruksi PB PMII Pada 2 Februari 2022 yang tidak di indahkan oleh PC PMII KUPANG maka kami menilai pelaksanaan KONFERCAB ini Ilegal karena telah lewat dari waktu yang telah ditentukan oleh PB PMII sebagaimana termuat dalam Surat Instruksi PB PMII.

Editor: Wati

You may like these posts