Berbagi Pandangan, Dewasa Ini Apakah Pernikahan Dini Masih Berlaku?

Berbagi Pandangan, Dewasa Ini Apakah Pernikahan Dini Masih Berlaku?


TIMESPERGERAKAN.COM, PASURUAN - Turun lapangan atau Observasi lapangan sudah seharusnya dilakukan mahasiswa untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terkait masalah yang ada disekitarnya . SIG Perdana Kopri ITSNU Pasuruan yang dilaksanakan di MWCNU Purwodadi ini mengajak peserta SIG turut serta dalam observasi lapangan. (03/08).

Turlap yang dilaksanakan ditempat berbeda dengan acara ini mengangkat isu terkait pernikahan dini yang kerap kali terjadi di masyarakat, khususnya masyarakat desa. Tak ayal, masalah ini ada, disebabkan kurangnya pemahaman pada masyarakat dampak buruk dari pernikahan dini. Peserta SIG digiring menuju lokasi turlap, Dusun Kandangsari Desa Capang Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. 

Menurut keterangan ibu susiana (45) pedagang warung di dusun tersebut menjelaskan bahwa "fenomena pernikahan dini yang terjadi di dusun kandangsari terhitung sedikit atau bahkan hampir tidak ada". 

"Sedikitnya kasus tersebut karena mayoritas penduduk setempat sudah berfikiran dewasa dan memiliki pandangan yang luas". Lanjutnya 

"Kalau di dusun sini rata-rata anak yang menikah itu sudah berumur ke 20 tahun ke atas" tuturnya 

Ibu Susiana sendiri ketika di tanya tentang bagaimana pendapatnya, ia mengatakan bahwa beliau tidak mendukung dengan adanya pernikahan dini, beliau berfikir bahwasannya di umur yang masih dini pemikiran masih labil dan tidak siap dalam masalah-masalah yang ada didalam pernikahan. Mereka tidak siap dalam segi ekonomi, mental dan yang lainnya. Disamping itu pernikahan dini juga berdampak negative atau merugikan keluarga yang lain terutama orang tua karna pihak yang bersangkutan dalam pernikahan dini tidak dapat mencari solusi untuk keluarganya sendiri.

 "Penduduk setempat juga tidak ada yang memaksakan perjodohan terhadap anaknya". Tuturnya

"Sebagian warga di dusun kandangsari ini juga ada yang yang menjodohkan anaknya yang sudah mapan dengan kerabat dari tetangganya, namun meraka menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada sang anak, mereka memberikan kesempatan untuk kemudian dipertimbangkan oleh anaknya". Jelasnya.

Penulis: Wardah, Ridwan, Afni, Rina, Editor: Wati

You may like these posts