Terapkan Tertib Administrasi, PMII Komisariat Untad Luncurkan KTA Dengan Sistem QR

Terapkan Tertib Administrasi, PMII Komisariat Untad Luncurkan KTA Dengan Sistem QR


TIMESPERGERAKAN.COM, PALU - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) Komisariat Universitas Tadulako Palu resmi meluncurkan Kartu Tanda Anggota (KTA), (27/08)

Ketua Komisariat Universitas Tadulako (Untad), Zulfikri, S.IP mengatakan hal ini merupakan bagian dari bentuk penertiban serta pembenahan administrasi dalam tubuh PMII, khususnya di tataran Komisariat Universitas Tadulako
 
Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan sebuah fungsional administrasi yang dijadikan sebagai suatu alat pengenal bagi seluruh Kader PMII

"Hal ini merupakan salah satu solusi bagi PMII untuk menata Administrasi secara Universal, karena sampai dengan saat ini database Kader PMII dari tingkatan Rayon hingga PB PMII belum tertata dengan sempurna," ungkap Zulfikri

Masalah lain yang sedang marak bermunculan yaitu banyaknya pengakuan identitas sebagai kader PMII, Kartu Tanda Anggota juga bisa menjadi solusi kongkrit dari masalah ini, Karena KTA yang diluncurkan oleh PMII Komisariat Universitas Tadulako menerapkan sistem Code QR yang tercantum dalam KTA tersebut

Dengan menerapkan sistem Code QR, Tentunya selain Kader PMII Komisariat Universitas Tadulako, tidak akan bisa mengakses KTA tersebut, Karena sistem Code QR telah terhubung oleh biodata Kader PMII

KTA sangat berfungsi ketika digunakan pada saat acara-acara resmi atau kegiatan Formal yang diselenggarakan oleh PMII. Seperti Mapaba, Rapat Tahunan Komisariat, Sekolah atau pelatihan dll. Hal ini tentunya sangat memudahkan untuk mengenali kader PMII itu sendiri

Seseorang yang berhak memiliki KTA ini merupakan anggota atau kader PMII yang telah lulus mengikuti Mapaba dan sudah dibaiat Serta telah lulus mengikuti salah satu kaderisasi non formal yang diselenggarakan oleh PMII

"Besar harapan dengan adanya Kartu Tanda Anggota ini mampu membenahi serta menjawab seluruh Permasalahan administrasi didalam tubuh PMII," tutupnya

Pewarta: Sukri, Editor: Wati

You may like these posts