Peran Mahasiswa Pada Pemilu Serta Pilkada Serentak 2024

Peran Mahasiswa Pada Pemilu Serta Pilkada Serentak 2024


Penulis: Sahabat Adil Rahmat Kurnia (Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Perguruan Tinggi PB PMII)

Indonesia merupakan negara demokrasi, dalam konsep negara demokrasi, pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan dijalankan bersama rakyat. Dalam hal ini berarti pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat. Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai institusi yang akan melahirkan orang-orang dengan kapasitas yang baik untuk membangun sebuah bangsa. Salah satu yang perlu menjadi perhatian dan keterlibatan perguruan tinggi adalah demokrasi.

Dalam hal demokrasi khususnya berkaitan dengan pemilihan umum, perguruan tinggi memliki ruang tersendiri. Salah satu menjadi dasar perguruan tinggi (Mahasiswa) dapat mengambil bagian dalam pesta demokrasi mendatang sebagai bagian dari Tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi (Mahasiswa) diharapkan mengambil peran dalam pesta demokrasi mendatang dalam berbagai lini, bisa sebagai pemantau pemilu, ataupun terlibat dalam penyelenggaran pemilu tersebut salah satunya sebagai Komite Penyelenggaran Pemumungatan Suara (KPPS) misalnya.

Partisipasi perguruan tinggi (Mahasiswa) sebagai anggota KPPS ini sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Dibukanya peluang bagi mahasiswa untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu terutama KPPS tentu sangat berdampak positif, selain dapat menambah wawasan mahasiswa itu sendiri, juga bisa sebagai perpanjangan tangan KPU untuk menjangkau ruang perguruan tinggi dalam mensosialisasikan pemilu di lingkungan kampus.

Menyikapi hal tersebut diharapkan kampus memberi ruang kepada mahasiswa untuk dapat terlibat dalam pesta demokrasi 2024 mendatang terutama sebagai KPPS di daerah asal masing-masing mahasiswa. Durasi kerja KPPS sekitar satu bulan tentu sangat sesuai dengan program MBKM. Keterlibatan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu merupakan kesempatan yang sangat langka, mengingat pemilu merupakan agenda 5 (lima) tahunan yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang, tentu tidak semua mahasiswa yang berkesempatan untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu, mengingat jumlah kampus dan jumlah mahasiswa yang cukup banyak di bandingkan dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia. Harapannya mahasiswa dapat mengambil kesempatan untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Editor: Solifa

You may like these posts